Tandaseru — Stepanus Peter Imanuel alias Steven (46 tahun), buronan kasus penyalahgunaan narkotika diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung, Rabu (24/8).

Steven yang merupakan mantan jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Ternate. Ia ditangkap di Ford Dealer and Service Jl. Transyogie Alternatif Cibubur KM 2, Cibubur, Jawa Barat, sekira pukul 11.35 WIB.

Dilansir dari akun Facebook Penkum Kejati Malut, pria kelahiran Manado itu telah ditetapkan dalam DPO pada 10 Agustus 2022.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022, terpidana Steven terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 kg dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman. Ini sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 3 miliar subsider 4 bulan penjara.