Tandaseru — Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara menangkap oknum polisi buronan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Oknum anggota Brimob bernama Bripka Ipin Umasangaji (34 tahun) itu diringkus di Bekasi. Ia diduga telah menipu dan menggelapkan uang korban senilai Rp 500 juta.

Ipin sebelumnya bertugas di Kompi Brimob Kepulauan Sula.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan. Menurutnya, Ditreskrimum telah mengamankan tersangka dan DPO Ipin Umasangaji.

“Pelaku diamankan saat berada di salah satu kawasan perumahan Harapan Baru Jl. Manggis RT 005/RW 018, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Michael kepada tandaseru.com di Kota TernateRabu (24/8).