Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan tiga tersangka dugaan kasus mafia tanah di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Keempat tersangka itu adalah WLT selaku eks pegawai BPN Halmahera Tengah, UB selaku Pemohon sertifikat, serta YI selaku Kepala Desa Nusliko.
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, berdasarkan hasil ekspose tim penyidik, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam perkara memberi, menerima hadiah atau janji atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya (gratifikasi) pada kantor BPN Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2018,” kata Richard saat menggelar konferensi pers di Kota Ternate, Rabu (24/8).
Para tersangka, kata Richard, dijerat Pasal 184 KUHAP. Dalam penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya apabila telah memenuhi unsur dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP tersebut.
Tinggalkan Balasan