Tandaseru — Komitmen Polri mengungkap tindak pidana perjudian kembali dibuktikan jajaran Polda Maluku Utara dengan menangkap pelaku perjudian togel. Penangkapan ini dilakukan Polres Halmahera Timur, Senin (22/8) malam pukul 22:35 WIT.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Resmob Polres Halmahera Timur mengamankan satu pelaku berinisial NL (32 tahun). Pelaku diamankan di Desa Bukutio Kecamatan Wasile Selatan, tepatnya di rumah pelaku,” ungkap Michael, Rabu (24/8).
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang didapat tim Resmob. Tim lalu menuju rumah pelaku dan menemukan pelaku NL sedang melakukan perekapan nomor togel.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu adalah satu unit handphone, satu akun togel dengan saldo Rp 318 ribu, uang tunai sejumlah Rp 148 ribu dengan berbagai pecahan, dan satu kartu ATM dengan saldo Rp 100 ribu.
Tinggalkan Balasan