“Lahan tersebut dulunya adalah bekas perkebunan PT PN28. Sementara Yayasan Muhammadiyah mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan sertifikat hak pakai dan hibah dari Bupati Halbar,” ungkap Rasman.
“Dalam RDP yang telah saya sebutkan itu, hadir juga pihak Aset Provinsi Malut menjelaskan kalau lahan bekas perusahaan tersebut baru diserahkan oleh Pemerintah Maluku kepada Pemerintah Maluku Utara baru pada tahun 2020,” sambungnya.
Oleh karenanya, kata Rasman, informasi tersebut jelas menunjukkan belum ada satu pun hibah yang dikeluarkan baik kepada perorangan atau pada pihak manapun.
“Sehingga atas dasar itu, kami kuasa hukum warga Kelurahan Fitu secara resmi telah mengajukan laporan tertulis terkait adanya dugaan mafia tanah ke Polda Malut,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan