Tandaseru — Sejumlah perwakilan warga Kelurahan Fitu, Kota Ternate, melaporkan dugaan kasus mafia tanah ke Polda Maluku Utara, Selasa (23/8).

Kuasa Hukum warga, Rasman Buamona, membenarkan pihaknya baru saja mengajukan laporan tertulis tentang dugaan mafia tanah di Kelurahan Fitu.

“Jadi, ini persoalan soal lahan perkuburan umum di Fitu, yang mana lahan perkuburan lama telah penuh, akan tetapi lokasi itu diprotes oleh Yayasan Muhammadiyah,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pihak yayasan mengklaim lahan tersebut adalah milik yayasan. Yayasan juga mengaku memiliki sertifikat hak milik, hak pakai, dan bukti hibah dari Bupati Halmahera Barat.

Sedangkan saat warga Fitu melakukan RDP dengan Komisi I DPRD Kota Ternate ditemukan informasi bahwa lahan tersebut belum memiliki sertifikat hak milik.