“Iya, hari ini Ditpolairud Polda Malut melakukan tahap dua ke Kejaksaan,” jelasnya.
Kelima tersangka ini dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 98 UU 31/2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Tinggalkan Balasan