Safril bilang, berdasarkan Perkades sudah jelas nama-nama yang ditetapkan sebagai penerima bantuan harus mendapatkan haknya. Kades, kata dia, diduga merekayasa administrasi penyaluran BLT, seakan-akan seluruh penerima sudah menerimanya.
“Dari data yang kami kantongi, 30 orang penerima BLT itu tidak terima bantuan tapi di laporan pertanggungjawaban ada nama mereka. Ini yang harus ditelusuri,” pintanya.
Jika alasannya terjadi perubahan nama penerima, sambung Safril, harus ada persetujuan dari 30 orang penerima yang namanya sudah diplenokan sebagai penerima BLT tahun 2022. Namun Firdaus sejauh ini tidak melakukan koordinasi dengan pihak penerima itu.
“Jika dialihkan maka harus ada persetujuan dari penerima, bukan asal ikut maunya Kades. Atau harus ada rapat bersama untuk perubahan nama-nama penerima, karena yang terjadi tidak pernah dilakukan sesuai prosedur,” bebernya.
Ia menduga ada yang tidak beres dengan penyaluran BLT. Karena itu masalah ini telah dilaporkan ke Inspektorat Morotai untuk diusut.
Tinggalkan Balasan