Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate resmi menetapkan terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven dalam daftar pencarian orang (DPO). Steven merupakan mantan jaksa Kejati Maluku Utara yang terlibat kasus narkoba.

Penetapan DPO dilakukan sejak 10 Agustus 2022 usai kasasi Steven ditolak Mahkamah Agung.

Kepala Kejari Ternate Abdullah mengaku sudah menerbitkan surat resmi penetapan Steven sebagai buronan nasional.

“Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” jelas Abdullah, Senin (22/8).

Abdullah menjelaskan, Steven diduga menggunakan keterangan palsu untuk menghindari eksekusi.