Lalu Polres Halut mengamankan satu tersangka berinisial BD alias Badri (26 tahun) pada 4 Agustus lalu dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 365.00 serta 5 lembar shio togel dan barang bukti pendukung lain.
Polres Tidore mengamankan satu tersangka berinisial MA alias Ako (42 tahun) yang diamankan di lingkungan Tanah Abang, Kelurahan Tuguwaji, pada 20 Agustus dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 4.800.000, kartu ATM dan 5 lembar shio togel.
Polres Halbar mengamankan satu tersangka pada 20 Agustus di Pelabuhan Jailolo dengan inisial AH alis Adi (25 tahun) dan barang bukti uang tunai senilai Rp 1.227.000.
Sementara Polres Halsel mengamankan satu tersangka berinisial E alias Emil (39 tahun) di Desa Laiwui Obi dengan barang bukti uang tunai Rp 1.352.000.
Lalu Polres Sula mengamankan dua tersangka berinisial AL alias Yadi (24 tahun) di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, pada 21 Agustus 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp 1.000.000, ATM BRI serta rekaman togel.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.