“Keseluruhan tersangka diamankan di seputaran Kota Ternate, seperti di Kelurahan Bastiong Karance, Kelurahan Jambula, Kelurahan Tabahawa, Kelurahan Tanah Tinggi, Kelurahan Toboleu, Kelurahan BTN, serta di depan salah satu kantor jasa pengiriman di Ternate,” ungkap Risyapudin.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ucapnya.
Lalu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
“Butuh peran aktif kita bersama untuk mewujudkan Maluku Utara yang bersih dari narkoba. Mayoritas yang diamankan merupakan anak-anak yang masih remaja masih berusia 20 tahunan, tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama. Untuk itu mari kita bahu-membahu saling menjaga satu sama lain, kita jaga anak-anak kita, saudara-saudara kita agar tidak terjerumus dengan narkoba. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku,” tandas Risyapudin.
Tinggalkan Balasan