“Kesalahan sudah ditebus, jadi hak untuk mendapat perlakuan baik di masyarakat sudah menjadi satu keharusan yang harus didapatkan oleh mereka yang dinyatakan bebas,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut M Adnan menyampaikan apresiasi kepda Pemprov Malut yang telah memberikan ruang atau fasilitas pekerjaan terhadap WBP yang sudah dinyatakan bebas.
“Saya atas nama Kanwil Kemenkumham Malut tentunya sangat berterima kasih kepada seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung Kemenkumham terutama kepada WBP sehingga bisa menjadi Kemenkumham untuk bisa bekerja lebih baik,” tuturnya.
“Saya juga minta agar WBP yang bebas ini tidak mendapat diskriminasi dari masyarakat karena apapun dan bagaimanapun kesalahan dia, dia adalah warga negara kita dan saudara kita semuanya. Untuk kesalahan, sudah dibina dan sudah dinyatakan baik,” pungkas Adnan.
Tinggalkan Balasan