Pemberian remisi kepada 706 napi ini, kata Adnan, bervariatif mulai dari pemotongan masa tahanan hingga yang langsung bebas.

“Kita harapkan dari remisi ini, memotivasi kepada warga binaan kita agar ke depannya jauh lebih baik, karena kita punya harapan pasca remisi ini mereka lebih baik dan dapat beradaptasi di tengah lingkungan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM RI Yasona H Laoly dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Sekprov menyampaikan selamat sekaligus mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Kuasa.

“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi bangsa dan negara,” pesannya.