Tandaseru — 706 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan se-Maluku Utara resmi menerima remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022.
Putusan remisi umum itu diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin Abdul Kadir yang dirangkaikan dalam upacara pengibaran bendera di Rutan Kelas IIB Ternate, Rabu (17/8).
Dari 706 WBP yang mendapat remisi, satu WBP kasus pencurian yang ditahan di Lapas Ternate langsung dinyatakan bebas. Sementara satu napi lainnya mendapat remisi umum 5 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara M Adnan menyatakan, warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi semua dikabulkan. Diterimanya seluruh usulan menunjukkan seluruh warga binaan di pemasyarakatan wilayah Malut sudah betul-betul mengikuti ketentuan yang berlaku di dalam lapas.
“Sehingga dalam penilaian kalapas masing-masing menunjukkan warga binaan sudah lebih baik. Jumlah remisi keseluruhan kali ini sebanyak 706 orang yang kita usulkan dan jumlah itu yang diterima,” katanya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.