Tandaseru — Satu terduga pelaku pencurian di Koperasi Kojero Kelurahan Kasturian, Kota Ternate, Maluku Utara, diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Serigala Utara Polsek Ternate Utara.
Pelaku berinisial SPM (26 tahun) diringkus di salah satu kosan di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, Selasa (9/8) sekitar jam 02:38 WIT. SPM sendiri diduga melakukan pencurian pada 30 Juli lalu.
Kapolsek Ternate Utara IPTU Syamsul Bachri Rosonging mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/37/VII/2022 tertanggal 31 Juli 2022.
“Dari LP itu, anggota Resmob Serigala Utara melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku dan tim langsung bergerak,” ungkapnya, Selasa (16/8).
Syamsul bilang, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Honda Revo hitam, 4 buah HP berbagai merk, sisa uang diduga hasil jual motor sebesar Rp 170 ribu, 1 lembar KTP, dan 1 buah jam tangan merk Skemai.
Tinggalkan Balasan