Tandaseru — Mantan Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate Syafruddin Hasan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Ternate, Maluku Utara, Jumat (12/8).
Syafruddin diperiksa mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.
“Tadi mereka (jaksa, red) hanya tanya-tanya tugas pokok saja. Kalau menyangkut proses pencairan dana Covid-19 nanti sebentar jam 14.00 WIT,” ungkap Syafruddin usai diperiksa.
Menurutnya, pada pukul 2 siang nanti ada juga pemanggilan bendahara.
“Kalau saya dipanggil, siap hadir,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan