Tandaseru — Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, memeriksa Ketua Tim Relawan Covid-19 Kota Ternate Iswandi, Kamis (11/8).

Iswandi diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.

Usai diperiksa Iswandi mengatakan kedatangan dirinya ke kantor Kejari Ternate terkait dana Covid-19 sewaktu ia sebagai Ketua Tim Relawan.

“Kita cuma dimintai keterangan terkait Covid-19,” ucap Iswandi.

Menurutnya, saat corona merajalela ia dan timnya ditugaskan turun ke lapangan untuk pencegahan dan penanggulangan.