Pemotongan TPP itu, kata dia, dilakukan pada Januari dan Februari 2022. Besaran tunjangan yang dipotong untuk pegawai selain dokter sebesar Rp 1 juta.
“Sementara untuk kurang lebih 30 dokter spesialis dengan status PNS dan non PNS juga dipotong sebesar Rp 5 juta,” ujarnya.
Tak hanya pemotongan, sambung Yuslan, TPP pegawai selama 7 bulan tahun 2022 belum dibayarkan.
“Begitu juga dengan insentif jasa medis pegawai yang bersumber dari jasa BPJS belum juga terbayar sejak bulan Februari 2022 hingga saat ini,” terangnya.
Yuslan bilang, pejabat RSUD yang dilaporkan adalah Direktur RSUD, Wakil Direktur Keuangan, serta Bagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.