Tandaseru — Direktur RSUD Dr. Chasan Boesoirie Ternate, dr. Syamsul Bahri, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (5/8).
Selain Syamsul, sejumlah petinggi RSUD juga diadukan ke Kejati dalam kasus tersebut.
Syamsul dan bawahannya dilaporkan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tipikor Malut atas dugaan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 900 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS RSUD.

Aduan ini disertai dengan aksi demonstrasi di depan kantor Kejati, kediaman Gubernur Maluku Utara, dan aksi bisu di RSUD.
Koordinator Aksi Yuslan Gani mengatakan, apa yang dilaporkan itu merupakan kejahatan kemanusiaan. Pasalnya, pihak manajemen rumah sakit diduga secara sepihak telah memotong TPP 900 pegawai tanpa dibarengi alasan dan tujuan yang jelas.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.