Meski begitu, ia tak tahu pasti permasalahan yang dipolemikkan Kabag Pemerintahan hingga berujung ke ranah hukum.

“Katanya ada kejanggalan di tanggal, karena masuk tanggal 13, tanggal 31 baru keluar. Tapi itu kan bisa jadi kesalahan pengetikan karena 13 ke 31 beda tipis,” ujarnya.

Menurutnya, pihak yang paling bertanggungjawab atas kejanggalan itu adalah pihak yang membuat surat jual beli.

“Intinya bahwa yang akan bertanggungjawab penuh adalah sumber surat pelepasan lahan itu dari mana,” tukas Sunardi.

Ia menambahkan, kesalahan pengetikan tidak tergolong pemalsuan dokumen.