“Jadi harus sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Misalnya sesuai SK itu per meter persegi kalau dia di zona ekonomi perdagangan itu Rp 122 ribu per meter persegi. Kalau mau pakai NJOP di situ tertinggi Rp 199 per meter persegi,” jelas Darmin, Kamis (4/8).
“Kedua, luasan lahan yang dari desa itu cuma 166 (meter persegi), sementara terbitnya sertifikat 264 (meter persegi). Artinya ada beda sekitar 100 meter persegi,” tambahnya.
Berdasarkan luasan lahan di lapangan, sambungnya, lahan milik Nasrun yang harus dibayar pemda hanya seluas 166 meter persegi. Sesuai NJOP, harga yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 40 juta.
“Sementara permintaan mereka (pemilik lahan, red) Rp 225 juta,” terangnya.
Ketidaksesuaian permintaan dengan luasan tanah di lapangan, Darmin berujar, membuat pemda tak berani melakukan pembayaran. Di sisi lain, pemilik lahan masih memalang pekerjaan proyek WFC yang tengah dikebut.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.