Untuk itu, pihaknya akan segera menyiapkan permintaan SMI misalnya syarat-syarat pencairan, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021.
“Pencairan ini ada tahap kedua, dan ada juga tahap ketiga,” jelas Daud.
Ia mengaku, Dinas PUPR tetap berupaya menyelesaikan proyek ini sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan SMI.
“Kita tetap berupaya agar menyelesaikan proyek ini sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan,” tandas Daud.
Tinggalkan Balasan