“Karena dalam pasal tersebut berbunyi nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik berlayar sebagaimana dimaksud pada Pasal 117 dapat diancam dengan hukuman 3 tahun penjara,” cetus dia.
Dari pasal tersebut, lanjut Agus, menunjukan bahwa fungsi pengawasan petugas KSOP di pelabuhan untuk keselamatan penumpang itu lemah. Maka dari itu, petugas KSOP bisa dikenakan pasal 336, yang berbunyi, setiap pejabat yang melanggar satu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana menggunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang di berikan padanya karena jabatannya dapat diancam dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Agus juga mengaku heran dengan penyidik yang menyangkakan pemilik kapal dengan pasal 310, 312. Sebab pasal tersebut dinilai terlalu ringan karena ancaman hukumannya hanya 2 tahun penjara. Padahal ada pasal 305 yang bisa ditetapkan kepada pemilik kapal.
Selain itu, Agus menambahkan, sebagai masyarakat dirinya berhak mengontrol penyidik Polairud dalam melakukan penyelidikan. Sehingga dalam kasus tenggelamnya kapal tersebut bisa ditangani dengan profesional dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Karena tidak ada warga negara yang kebal hukum dan jika ada petugas yang ditetapkan sebagai tersangka ini bisa menjadi pelajaran buat petugas lainnya,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan