“Karena status saksi juga dalam perkara pidana dari awal penyelidikan sampai penyidikan setiap orang punya kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan. Polisi harus berani panggil,” tandas Tabrani.
Sekadar diketahui, pembangunan talut penahan tebing tersebut dikabarkan merupakan proyek aspirasi salah satu anggota DPRD Malut. Di atas talut itu berdiri sebuah kafe milik anggota DPRD.
Tinggalkan Balasan