Poin pertama, warga yang melapor diberi kebebasan untuk menempuh jalur hukum jika tak puas dengan hasil mediasi.

Kedua, DPRD meminta Camat Morotai Selatan untuk segera mengambil bukti autentik berkaitan dengan nilai transfer dan bukti transfer dari PT Jababeka Morotai yang membeli tanah itu.

“Yang ketiga, diberikan tanggung jawab kepada pemerintah desa untuk segera menuntaskan lahan yang bersengketa itu. Karena secara kebetulan Kades juga bagian dari komponen ahli waris, jadi segera dituntaskan. Itu tiga poin yang diputuskan,” jelas Machmud.

Namun sampai hari ini, sambungnya, Camat belum menyampaikan dokumen yang diminta.

“Karena jika dokumen-dokumen itu sudah ada, maka lembaga ini akan mengeluarkan rekomendasinya seperti apa. Yang pastinya proses ini tetap berjalan, tapi kita juga mendudukkan aspek musyawarahnya, keadilanya secara baik. Tapi saya melihat unsur dalam alur penyelesaiannya yang pasti merugikan (desa), karena asetnya sudah ditandatangankan dengan tukar guling. Jadi harapan warga adalah mendapatkan lahan baru. Jika itu tidak terjadi maka sangat merugikan,” bebernya.

Sementara itu, Camat Morotai Selatan yang dikonfirmasi terpisah belum terhubung hingga berita ini ditayangkan.