Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sambungnya, perusahaan tidak bisa sewenang-wenang mengeruk pasir di pesisir.
“Oleh sebab itu Pj. Bupati Morotai segera memberi sanksi tegas dan efek jera kepada PT L. Karena sudah hampir 2 tahun perusahaan ini melakukan penambangan pasir dan tidak bertanggung jawab,” cetusnya.
Sementara orator Aswan Kharie menilai pemda dan DPRD takut menindak perusahaan tersebut. Buktinya, tuntutan dan keluhan masyarakat selama ini tak pernah ditanggapi.
“Pemda dan DPRD takut makanya sudah bertahun-tahun pengambilan pasir di Desa Sambiki itu tidak diberhentikan, padahal kondisi pantai dan pohon kelapa warga sudah banyak yang hilang,” ungkapnya.
Sekitar pukul 10.43 WIT, massa aksi meminta hearing dengan Pj Bupati Morotai M Umar Ali. Namun mereka diarahkan untuk hearing dengan Asisten 1, Badan Kesbangpol dan Humas Pemda.
Massa pun kesal dan memilih tak mengikuti hearing tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.