Fhandy mengaku sebagai perokok aktif dirinya juga memastikan akan memberikan contoh kepada ASN yang lain, terutama dimulai dari Satpol-PP agar tidak merokok pada tempat-tempat yang dilarang.
Sebagai penegak Perda, dia juga mengimbau kepada seluruh pimpinan OPD untuk ikut memberikan contoh kepada bawahannya agar tidak melanggar Perda ini.
“Mulai hari ini saya tidak akan merokok di ruangan tertutup terkecuali di saya punya ruangan karena saya sediakan ruangan untuk exhaust,” kita dia.
Untuk diketahui, pada Perda Nomor 4 Tahun 2014 ini sangat tegas ancaman atas pelanggarannya yakni berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.