Ketiga, statusnya sebagai ASN Kota Ternate. Keempat, SH merupakan pemangku adat Kesultanan Ternate.
Sultan Hidayatullah yang dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan telah menerbitkan surat tersebut.
“Benar sekali, saya memohon kepada Kejaksaan agar bisa membuat penangguhan,” tuturnya.
Sementara Kepala Kejari Ternate Abdullah yang dikonfirmasi terpisah menyatakan ia telah mengetahui perihal surat permintaan penangguhan penahanan tersebut. Namun keberadaan surat itu diketahuinya dari rekan-rekan di Jakarta.
“Karena surat Kesultanan itu masuk ke Kejati Malut, bukan ke Kejari. Saya juga dapat dari kawan saya di Jakarta, dan itu sudah diteruskan berkali-kali,” terangnya.
Tinggalkan Balasan