Tandaseru — Sultan Ternate Hidayatullah Sjah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan SH, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018.

SH merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Surat Nomor 30/KT/VII/2022 itu ditujukan Sultan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Permohonan dilayangkan pada 28 Juli 2022 setelah SH ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/Q.2.10/Pd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangani Kepala Kejari Ternate Abdullah.

Dalam surat tersebut, Sultan  menyatakan ada empat pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan SH.

Pertama, SH dinilai kooperatif selama tahapan penyelidikan kasus. Kedua, ia berada dalam wilayah Kota Ternate.