Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, menagih uang penyertaan modal Pemda Halut ke PT Saro Nifero. Penyertaan modal tahun 2011 silam itu sebesar Rp 1,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Halut Agus Wirawan Eko Saputro kepada awak media mengatakan, penagihan tersebut berdasarkan permohonan atau permintaan Pemda Halut kepada Kejari. Yakni untuk menagih dana penyertaan modal yang dimaksud.
“Setelah ada permohonan tersebut, kemudian kami menindaklanjuti Surat Kuasa khusus (SKK) dengan bersinergi dengan bidang khusus yakni Jaksa Pengacara Negara dan Bidang Datun guna melakukan penagihan,” jelasnya, Kamis (28/7).
Kejari lalu bernegosiasi dan melakukan panggilan untuk meminta itikad baik PT Saro Nifero untuk pengembalian dana penyertaan modal.
“Pihak PT Saro Nifero sudah mengembalikan dana penyertaan modal senilai Rp 1 miliar. Dan sisanya Rp 750 juta nanti baru diserahkan lagi dari PT Saro Nifero kepada pihak Kejaksaan,” pungkas Agus.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.