Terlepas dari itu, sambung Konoras, tindakan penyelidikan dan penyidikan wajib dilakukan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam mengajukan perkara di persidangan pengadilan.
“Yang artinya bahwa seharusnya pelaku utama (dader) yang diajukan terlebih dahulu ke muka persidangan pengadilan, tetapi justru pelaku penyertaan atau turut serta yang lebih dahulu diajukan ke pengadilan sehingga terjadi putusan yang saling bertentangan. Pelaku penyertaan (middle dader ) yang dihukum penjara sementara pelaku utama (dader) bebas berkeliaran,” tegasnya.
Dalam kasus tambatan perahu, Konoras menyoroti sikap Kejari yang belum menyentuh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek.
“Kejari harus proporsional dalam penyidikan, jangan sampai ada pihak yang terlibat dan saat ini tidak disentuh oleh hukum,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan