Tandaseru — Penanganan kasus dugaan korupsi tambatan perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Utara, Halmahera Utara, Maluku Utara, mendapat sorotan Ketua Peradi Kota Ternate Muhammad Konoras.

Proyek tahun 2016 tersebut telah menyeret 3 tersangka yakni DK (Direktur CV SK), AF (kontraktor) dan TR (PPK). Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Halut.

Muhammad Konoras kepada tandaseru.com menyatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan hak prerogratif kejaksaan setelah memiliki bukti cukup.

Tetapi, lagi-lagi penetapan tersangka itu diawali dengan penyelidikan dan penyidikan yang membutuhkan penalaran dan/atau konstruksi hukum yang tidak berdasarkan pada keinginan dan/atau pesanan dari pihak mana pun juga.

“Artinya bahwa jika penyidikannya hanya berdasarkan pada keinginan penyidik dan pesanan dari pihak-pihak yang memilki kepentingan dengan kasus yang disidik maka sudah pasti akan terjadi diskriminasi di dalam menentukan tersangka,” tuturnya, Rabu (27/7).