Alhasil, sosialisasi melalui media pamflet, banner maupun secara lisan tidak membuat patuh para ASN terutama yang laki-laki. Bahkan dilanggar oleh rata-rata pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seharusnya memberi contoh.

“Saya sampai mau bicara apalagi, saya ini sampai orang mangkali (mungkin) benci ke saya kalau masalah rokok ini saya bicara sampai saya punya kepala pusing,” ungkap Nurbaity.

Menurut amatannya, lanjut Nurbaity, pelanggaran atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 terjadi dihampir seluruh OPD Pemkot Ternate.

Pelanggaran atas peraturan ini, menurutnya, harus ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas (Satpol PP dan Linmas) Kota Ternate sebagai penegak Perda.