“Bahkan Provinsi Maluku Utara telah menetapkan 66 desa prioritas stunting tahun 2021 yang terdiri dari Kabupaten Halmahera selatan dengan 10 desa lokus, Kabupaten Kepulauan Sula 15 desa lokus, Kabupaten Halmahera Tengah 20 desa lokus stunting dan Kabupaten Halmahera Timur dengan 21 desa lokus stunting,” urai Sarmin.
“Penetapan desa/kelurahan prioritas stunting berdasarkan Surat keputusan Kepala Daerah. Hal ini sangat penting untuk mengarahkan dukungan intervensi yang lebih fokus menyasar pada lokus-lokus yang kasus dan permasalahan stuntingnya tertinggi,” pungkas.
Tinggalkan Balasan