Tandaseru — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat ada 51 ribu jiwa yang memenuhi syarat masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2024.
Angka ini berdasarkan data perekapan Dukcapil sejak Januari hinggal Juli 2022.
Kepala Dinas Dukcapil Pulau Morotai Rajak Lotar mengatakan, dari 51 ribu jiwa itu sekitar 487 jiwa belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena usianya belum pas 17.
“Sesuai data kami, kurang lebih ada 51 ribu jiwa yang sudah masuk DPT untuk Pemilu 2024,” kata Razak, Rabu (27/7).
Menurutnya, warga yang belum merekam e-KTP tetap dihitung sebab pada 2024 mendatang usianya sudah mencapai 17 tahun.
Tinggalkan Balasan