Tandaseru — Pemerintah Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar pertemuan dengan Makmur HN Husain, pemilik lahan proyek Water Front City tahap II.
Dalam pertemuan tersebut, Senin (25/7), Makmur dibujuk membuka pemalangan jalan masuk ke lokasi proyek yang dilakukannya.
Namun Makmur keukeuh memalang lantaran pemda belum juga melunasi pembayaran ganti rugi lahan setahun belakangan. Lahan seluas 264 meter persegi itu dibanderol Rp 400 juta.
Pengawas Proyek WFC Zona ll Abdul Maruf dalam pertemuan itu menyatakan, ini bukan pertama kali akses masuk proyek dipalang pemilik lahan.
“Jadi 1 tahun 4 bulan ini berjalan saya kira ini (pembayaran ganti rugi, red) sudah selesai, dan saya kira sudah dibayarkan. Tapi tiba-tiba tadi malam ada orang telepon saya katanya ada pemalangan lagi,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan