Tandaseru — Pemerintah dan masyarakat Desa Madopolo, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diminta menerima NOS (26 tahun) kembali ke kampung halamannya.

NOS merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Pecatan polwan ini dibebaskan bersyarat pada Juni 2022.

Permintaan tersebut disampaikan Camat Obi Utara Kasman La Nani saat bertemu pemdes dan tokoh masyarakat serta tokoh agama Madopolo di kantor desa setempat.

“Pemerintah Desa Madopolo untuk dapat menerima dengan baik eks napiter yang kembali di Desa Madopolo setelah menjalani masa hukumannya sebagai napiter,” ucap Kasman kepada tandaseru.com, Senin (25/7).

Pemerintah kecamatan dan desa, kata dia, juga bertugas menyosialisasikan kepada warga agar tidak mendiskriminasikan atau mengucilkan NOS. Dengan begitu ia dapat beraktivitas seperti warga lainnya.