Tandaseru — Pemilik lahan kembali melakukan pemalangan jalan masuk proyek pengerjaan Water Front City (WFC) tahap ll di lokasi taman kota Daruba di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Lahan seluas 264 meter persegi tersebut dipalang salah satu pemilik lahan, Makmur HN Husain. Pasalnya, Pemda Morotai belum tuntas membayar ganti rugi lahan senilai Rp 400 juta.
Pemalangan dilakukan sejak Minggu (24/7) malam sekira pukul 23.00 WIT. Selain menutup jalan masuk dengan pagar seng bekas, pemilik lahan juga menulis “Dilarang Bongkar Sebelum Bayar”.

“Waktu kita blokir pertama bulan 6 tahun 2021, Pemda Morotai, waktu itu Asisten II atau Kadis Perkim yang saat ini sudah jadi Pj Bupati M Umar Ali dan Kepala Bappeda datang di pemilik lahan dan bilang akan bayar tahun 2022, tepatnya di bulan Maret,” ungkap Samsudin M Djen, salah satu kerabat pemilik lahan.
Namun sampai saat ini, sambungnya, tak ada tanda-tanda pembayaran.
“Makanya kami kembali melakukan tutup atau palang jalan masuk tersebut. Karena janji membisu dan kenyataan asal janji, makanya tong palang aja. Kase iko pe dorang sampe tahun abis tara tepati janji,” kesal Samsudin.
Tinggalkan Balasan