“Kemudian paket penahan ombak itu juga dihentikan karena indikasi kuat tidak ada peristiwa pidana di situ,” tandas Efriyanto.
Halaman
1 2
Tag Terkait:
“Kemudian paket penahan ombak itu juga dihentikan karena indikasi kuat tidak ada peristiwa pidana di situ,” tandas Efriyanto.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.