“Kemudian paket penahan ombak itu juga dihentikan karena indikasi kuat tidak ada peristiwa pidana di situ,” tandas Efriyanto.
“Kemudian paket penahan ombak itu juga dihentikan karena indikasi kuat tidak ada peristiwa pidana di situ,” tandas Efriyanto.
Tinggalkan Balasan