Tandaseru — Sepanjang Januari hingga Juni tahun 2022, Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menangani 7 perkara.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Malut Efriyanto mengatakan, informasi perkara yang diperoleh sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan 7 surat perintah tindak lanjut.
“Dalam 7 surat perintah tersebut 2 di antaranya masih dalam proses,” kata Efriyanto kepada tandaseru.com di Kota Ternate, Sabtu (23/7).
Selain itu, 4 kegiatan dihentikan, 1 lainnya diserahkan ke Bidang Pidana Khusus.
“Yang diserahkan ke Pidsus itu kasus mafia tanah pada BPN Kabupaten Halmahera Tengah,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan