Tandaseru — Ketua DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusminto Pawane, dan Anggota DPRD Suhari Lohor dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Morotai.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli lahan kepada seorang pengusaha, Tonny Laos.

Rusminto dan Suhari dituntut dalam sidang penuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, secara virtual, Rabu (20/7).

Selain keduanya, ada pula dua terdakwa lain, yakni Sofyan Eteke dan Yohanes Kaletuang, yang masing-masing dituntut 6 bulan penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo Hendra Wahyudi kepada tandaseru.com mengungkapkan, sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terdakwa Rusminto dan Suhari.