“Untuk tersangka sendiri dikenakan Pasal 3 dan Pasal 18 (UU Tipikor), ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

S diduga mencairkan anggaran gaji, namun tidak menyalurkan ke penerima. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan Ibrahim Muhammad.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejari telah memeriksa sejumlah pihak. Antara lain tiga mantan Kadiknas yakni Muhdar Din, Ibrahim Muhammad dan Juhdi Taslim.

Selain itu, ada juga mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Diknas Ternate Irnawati Imam, Sekretaris Diknas Mahmud J. Abdurahman, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) Kota Ternate Hadi Hairudin, Ajis Agus, serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian Dikbud Kota Ternate Mariana.