“Tapi seingat saya baru sedikit anggota (yang lunasi temuan), tapi saya nggak hafal. Yang sudah lunas kurang lebih 4 atau 5 orang,” ungkapnya.

Menurutnya, para anggota DPRD diberi waktu selama 2 tahun untuk melunasi temuan tersebut sejak November 2021.

“Dalam bentuk cicilan. Kalau semisalnya 2 tahun tidak dilunasi nanti ditindak paksa. Dan itu sudah ranah kejaksaan dan jaksa tinggal menunggu, karena kejaksaan juga mantau terus. Inspektorat tanpa melimpahkan ke kejaksaan pun otomatis kejaksaan langsung ambil alih secara hukum kalau waktunya sudah lewat,” tegas Marwanto.