Tandaseru — Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara, mewanti-wanti para anggota DPRD agar melunasi temuan anggaran perjalanan dinas dan reses.
Pasalnya, temuan ini terancam diambil alih Kejaksaan Negeri dan diproses hukum jika melewati batas waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), temuan tersebut mencapai Rp 500 juta. Namun setidaknya sudah 5 dari total 20 anggota DPRD yang mengembalikan temuan tersebut.
Kepala Inspektorat Morotai Marwanto P Soekidi mengatakan, Pj Bupati M Umar Ali telah mendesak agar dilakukan penagihan.
“Pak Bupati juga sudah perintahkan untuk melakukan penagihan,” kata Marwanto di ruang kerjanya, Kamis (21/7).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.