Bahtiar juga mengungkapkan, bahwa pada Januari 2022, Kejari Halmahera Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu AG dan IA namun tidak dilakukan penahanan.
“Sementara klien kami yang belum diperiksa sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Tindakan jaksa ini pun disesalkan karena sangat merugikan kliennya. Begitu juga dapat diduga adanya tindakan tebang pilih dalam kasus ini.
“Maka dari itu kami berharap ada tindakan tegas dari pihak Kejati Maluku Utara terhadap oknum-oknum jaksa seperti ini, karena jelas sangat merugikan klien kami,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.