Dalam kesempatan ini Bahtiar juga mempertanyakan, klienya yang dilakukan penahanan dari tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 7 Juli 2022 di Rutan Kelas IIB Ternate ini atas dasar apa.
Menurut Bahtiar, seharusnya jaksa pada tanggal 1 Juli 2022 sudah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan.
“Akan tetapi, faktanya klien kita belum diperiksa sebagai tersangka malah dilakukan penahanan terlebih dahulu,”jelasnya.
Menurut dia, tindakan oknum jaksa Kejari Halmahera Timur ini sudah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Maka dari itu dirinya berharap agar hal ini bisa menjadi temuan bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Karena, ada kesengajaan atau pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Kejari Haltim,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.