Richard bilang, penerapan rehabilitasi sebagai bentuk pidana bagi korban pecandu dan penyalahgunaan narkotika sebagaimana amanat Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tujuan dari seminar ini yakni mewujudkan adanya laboratorium narkotika dan rumah sakit atau balai rehabilitasi bagi korban, pecandu dan penyalahgunaan narkotika di Maluku Uatara karena selama ini tidak ada,” timpalnya.
Sekadar diketahui, seminar itu diisi oleh tiga orang narasumber diantaranya Kajari Ternate, Abdullah SH, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Maluku Utara, Hairudin Umaternate dan Dosen Ahli Hukum Pidana Universitas Khairun Ternate Faisal Malik.
Tinggalkan Balasan