“Berdasarkan Perkap itu kita buka ruang untuk penyelesaian kasus dengan restorative justice. Jadi kita lengkapi mindik (administrasi penyidikan, red) dan korban diarahkan untuk membuat surat permohonan (pencabutan laporan) ke Kapolsek,” tutur Suherman.
Kapolsek dan penyidik lantas berunding memproses pengajuan tersebut.
Selanjutnya dibuatlah surat pernyataan yang ditandatangani kedua terduga pelaku yang menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Jadi kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Suherman.
Suherman juga membantah terduga pelaku S dibebaskan.
Tinggalkan Balasan