Tandaseru — Direktorat Samapta Polda Maluku Utara menyerahkan 8 ribu lebih kaleng minuman keras merk Tsingtao dan Snow Beer ke Kejaksaan Negeri Ternate, Rabu (13/7).
Miras yang dikemas dalam 349 kardus itu dipasok dari Tiongkok dan rencananya dikirim ke Halmahera Tengah.
Ribuan kaleng miras tersebut dibawa menggunakan dua truk milik Ditsamapta Polda Malut yang dikawal langsung Kanit Subdit Gasum Ditsamapta Polda Malut IPTU Zulkifli Machmud.
Hasil temuan miras asal China tersebut dikirim ke Kejari Ternate karena sudah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan denda Rp 2 juta.
Terdakwa dalam kasus ini adalah D, koordinator perwakilan salah satu perusahaan di Halteng.
Tinggalkan Balasan