Tandaseru — Dua orang pria diamankan Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, lantaran diduga memeras pemilik panti pijat.
Pria berinisial H (27 tahun) dan S (26 tahun) itu dilaporkan II (44 tahun), pemilik panti yang merasa diperas.
Kapolsek Ternate Selatan IPTU Suherman mengungkapkan, pada Selasa (12/7) pukul 22.30 WIT Polsek menerima laporan II terkait adanya dugaan pemerasan terhadapnya.
“Jadi awalnya korban dihubungi oleh terlapor melalui WhatsApp. Terlapor H mengaku sebagai wartawan dan meminta uang sebesar Rp 15 juta. Jika tidak diberikan maka terlapor akan mengekspos berita bahwa tempat usaha milik korban adalah tempat prostitusi sehingga usahanya nanti ditutup,” ungkap Suherman, Rabu (13/7).
Korban, sambungnya, tidak memberikan uang yang diminta. Pelapor pun menurunkan jumlah permintaan uang menjadi Rp 3,5 juta.
Tinggalkan Balasan